BAB IV
HARI-HARI RAYA, CUTI DAN TIDAK MASUK
KERJA
PASAL 13
HARI-HARI RAYA DAN HARI-HARI LIBUR
1. Hari-hari
libur resmi sebagaimana telah ditentukan pemerintah dan diumumkan tiap-tiap
tahun melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai berikut:
a.
Tahun
Baru
b.
Idul
fitri
c.
Nyepi
d.
Saraswati
e.
Idul
Adha
f.
Wafat
Isa Almasih
g.
Muharam
h.
Kenaikan
Isa Almasih
i.
Waisak
j.
Galungan
k.
Kuningan
l.
Maulud
Nabi SAW
m.
Hari
Kemerdekaan
n.
Isra
Mi’raj Nabi Muhammad SAW
o.
Natal
2. Hari-hari
istirahat mingguan
3. Bagi karyawan
yang bertugas pada hari raya/hari libur resmi pemerintah sebagaimana tersebut
pada ayat 1, maka yang bersangkutan mendapat libur pengganti selama 2 hari
kerja/2 hari DP. Penggantian hari libur pengganti tersebut diatur sepenuhnya
oleh kepala bagian.
4. Karyawan tidak
berhak atas Public Holiday (PH) atau Day Payment (DP) apabila Public Holiday jatuh pada saat karyawan
tidak bekerja yang disebabkan sesuatu hal diluar hari istirahat mingguan.
5. Pembagian hari raya / hari libur resmi
pemerintah akan diatur oleh Manajemen PT BOGA MAJU MAKMUR sesuai dengan agama
yang diakui Republik Indonesia.
PASAL 14
CUTI SAKIT
1. Cuti sakit
dengan pembayaran gaji hanya diberikan bilamana ada surat keterangan sakit dari
dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau rumah sakit pemerintah dan surat
keterangan itu harus telah diserahkan ke bagian personalia dalam jangka waktu
2x24 jam terhitung sejak sakit.
2. Karyawan yang
tidak masuk kerja karena sakit yang berkepanjangan (masih di bawah pengawasan
dokter atau dirawat di rumah sakit) yang didukung oleh surat keterangan yang
sah dari dokter yang ditunjuk perusahaan dan telah melewati masa percobaan
berhak atas pembayaran sebagai berikut:
a. Untuk 4 bulan
pertama menderita sakit dibayar 100% gaji perbulan dengan uang service penuh.
b. Untuk 4 bulan
kedua menderita sakit dibayar 75% gaji perbulan dengan 75% uang service.
c. Untuk 4 bulan
ketiga menderita sakit dibayar 50% gaji perbulan dengan 50% uang service.
d. Untukbulan
selanjutnya dibayar 25% dari upah dan service charge sebelum pemutusan hubungan
kerja dilakukan oleh pengusaha
Akan
tetapi upah tersebut diatas tidak diberikan oleh perusahaan jika menurut
pendapat perusahaan setelah mengadakan konsultasi dengan dokter perusahaan dan
atau seorang dokter luar atau sakit karena akibat perbuatannya sendiri atau
timbul dari tindakan gelap atau tidak sah.
3. Karyawan yang
sakit terus menerus selama lebih dari 12 bulan berturut-turut dan berdasarkan
surat keterangan dokter yang ditunjuk perusahaan menyatakan karyawan tersebut
tidak mampu untuk bekerja lagi, dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dan
memberikan kepada karyawan yang bersangkutan hak-haknya berupa uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak berdasarkan kebijaksanaan
Manajemen PT`AGRO FARM CIOMAS (AFC).
PASAL 15
CUTI
TAHUNAN
1. Para karyawan
berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan pembayaran gaji dan dana insentif penuh setelah menjalani
masa kerja 12 bulan terus menerus terhitung dari tanggal mulai kerja.
2. Tergantung
dari keputusan perusahaan dan para karyawan, cuti tahunan dapat diambil dalam 2
tahap, 6 hari berturut-turut setiap kali dengan tetap merujuk kepada ayat 1
diatas.
3. Cuti tahunan
akan gugur apabila enam bulan sejak munculnya tidak diambil oleh karyawan,
bukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan.
UNTUK
MEREKA YANG TIDAK MENGAMBIL HAK CUTINYA, APAKAH HARI CUTI
BISA DIGANTI DENGAN UANG ?
lanjut Part VI
Profil Surya Pangkapi
lanjut Part VI
Profil Surya Pangkapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar