PASAL 9
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1.
Perusahaan
memberikan tunjangan hari raya sebesar 1x upah dari gaji bulanan berjalan(ATAU GAJI POKOK ?),yang
pembagiannya dilaksanakan PALING LAMBAT1 minggu sebelum hari raya
masing-masing agama (Nyepi, Idul Fitri dan Natal).
2.
Karyawan
yang sudah melewati masa percobaan tetapi kurang dari 1 tahun masa kerja akan
mendapatkan tunjangan hari raya yang besarnya dihitung secara proporsional.
BAB III
WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR
PASAL 10
WAKTU KERJA
1.
Waktu kerja dari perusahaan adalah 46 jam seminggu
dalam satu minggu kerja yang terdiri dari 6 hari kerja dengan istirahat selama
1 jam per hari setelah bekerja paling
sedikit 4 jam.—YANG
TERJADI DI BOGOR, ADA SHIFT MASUK JAM 8, ISTIRAHAT JAM 10 - 11. MASUK JAM 10,
ISTIRAHAT JAM 11 - 12. SAYA JUGA BINGUNG NIH …. NANTI JAM 2 ISTIRAHAT LAGI YANG
MASUK JAM 8. JAM 4 ISTIRAHAT LAGI YANG MASUK JAM 10. JADI TOTAL ISTIRAHAT 2
JAM/HARI. SEHARUSNYA DIATUR HANYA 30 MENIT/ISTIRAHAT 2X, ATAU 1JAM/ISTIRAHAT
1X.
2.
Karena
perusahaan harus menjalankan usahanya 7 hari dalam seminggu, maka ditetapkan
jadwal kerja masing-masing dengan 7 jam kerja dan 1 jam istirahat per hari.
Untuk keperluan tersebut, maka disusun jadwal kerja sedemikian rupa sehingga
seorang karyawan mempunyai jam istrirahat di setiap jadwal kerja yang satu
dengan jadwal yang lain dan satu hari istirahat penuh per minggu yang mana hari
libur tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
kerja tim.
3.
KARENA
PERUSAHAAN BERGERAK DIBIDANG JASA, MAKA KARYAWAN DIWAJIBKAN UNTUK MASUK KERJA
PADA HARI SABTU, MINGGU DAN HARI2 LIBUR NASIONAL. BAGI KARYAWAN YANG TIDAK
MASUK KERJA PADA HARI2 TERSEBUT DIATAS, AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA (spt di ME
BSD) …….. (tolong diatur kata2nya pak)
PASAL 11
KERJA LEMBUR
1. Yang dimaksud
dengan kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi jam kerja yang telah
ditentukan, baik yang dilakukan pada hari-hari kerja biasa atau hari-hari libur
resmi.
2. Kerja lembur
bukanlah kewajiban kecuali ada hal-hal sebagai berikut:
a.
Bila
ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera
b.
Bila
ada pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan para pekerja,
tamu restoran, maupun masyarakat sekitarnya apabila tidak segera diselesaikan
c.
Untuk
menyelesaikan pekerjaan perusahaan agar sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan
3. Waktu kerja
dan jam lembur tidak boleh melebihi 54 jam seminggu, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang no.13 th 2003.
4. Kerja lembur
hanya dilakukan berdasarkan surat perintah lembur yang dikeluarkan oleh kepala
bagian dan disetujui oleh operasional manager atau pimpinan yang dikuasakan.
PASAL 12
UPAH LEMBUR
1. Perhitungan
upah lembur haruslah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102
Tahun 2004.
2. Apabila kerja
lembur dilakukan pada hari biasa:
a.
Untuk
setiap jam lembur pertama harus dibayar upah sebesar ½ kali upah sejam
b.
Untuk
setiap jam lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam
3. Apabila kerja
lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari istirahat resmi:
a.
Untuk
setiap batas jam, 7 jam dibayar 2x upah sejam
b.
Untuk
jam kerja pertama setelah 7 jam harus dibayar 3 kali upah sejam
c.
Untuk
jam kerja kedua setelah 7 jam harus dibayar upah sebesar 4 kali sejam
4. Untuk
menghitung upah sejam adalah sebagai berikut:
Upah
sejam bagi pekerja = 1/73 upah sebulan
5. Pekerja dengan
golongan supervisor sampai golongan executive, walaupun kerja melebihi jam
kerja biasa atau kerja di hari libur resmi tidak berhak atas penggantian jam
lembur mengingat tanggung jawab atas jabatannya.
6. Dalam
menyikapi upah lembur, Management PT.AGRO FARM CIOMAS (AFC) memutuskan untuk membayar
lembur dengan hari libur yang pengaturannya diatur oleh kepala bagian yang
bersangkutan.
P PART V
P PART V
Tidak ada komentar:
Posting Komentar