Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN IV (lembur)


PASAL 9
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

1.       Perusahaan memberikan tunjangan hari raya sebesar 1x upah dari gaji bulanan berjalan(ATAU GAJI POKOK ?),yang pembagiannya dilaksanakan PALING LAMBAT1 minggu sebelum hari raya masing-masing agama (Nyepi, Idul Fitri dan Natal).
2.       Karyawan yang sudah melewati masa percobaan tetapi kurang dari 1 tahun masa kerja akan mendapatkan tunjangan hari raya yang besarnya dihitung secara proporsional.




BAB III
WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR

PASAL 10
WAKTU KERJA

1.       Waktu kerja dari perusahaan adalah 46 jam seminggu dalam satu minggu kerja yang terdiri dari 6 hari kerja dengan istirahat selama 1 jam per hari  setelah bekerja paling sedikit 4 jam.—YANG TERJADI DI BOGOR, ADA SHIFT MASUK JAM 8, ISTIRAHAT JAM 10 - 11. MASUK JAM 10, ISTIRAHAT JAM 11 - 12. SAYA JUGA BINGUNG NIH …. NANTI JAM 2 ISTIRAHAT LAGI YANG MASUK JAM 8. JAM 4 ISTIRAHAT LAGI YANG MASUK JAM 10. JADI TOTAL ISTIRAHAT 2 JAM/HARI. SEHARUSNYA DIATUR HANYA 30 MENIT/ISTIRAHAT 2X, ATAU 1JAM/ISTIRAHAT 1X. 
2.       Karena perusahaan harus menjalankan usahanya 7 hari dalam seminggu, maka ditetapkan jadwal kerja masing-masing dengan 7 jam kerja dan 1 jam istirahat per hari. Untuk keperluan tersebut, maka disusun jadwal kerja sedemikian rupa sehingga seorang karyawan mempunyai jam istrirahat di setiap jadwal kerja yang satu dengan jadwal yang lain dan satu hari istirahat penuh per minggu yang mana hari libur tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran kerja tim.
3.       KARENA PERUSAHAAN BERGERAK DIBIDANG JASA, MAKA KARYAWAN DIWAJIBKAN UNTUK MASUK KERJA PADA HARI SABTU, MINGGU DAN HARI2 LIBUR NASIONAL. BAGI KARYAWAN YANG TIDAK MASUK KERJA PADA HARI2 TERSEBUT DIATAS, AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA (spt di ME BSD) …….. (tolong diatur kata2nya pak)



PASAL 11
KERJA LEMBUR

1.       Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi jam kerja yang telah ditentukan, baik yang dilakukan pada hari-hari kerja biasa atau hari-hari libur resmi.
2.       Kerja lembur bukanlah kewajiban kecuali ada hal-hal sebagai berikut:
a.       Bila ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera
b.       Bila ada pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan para pekerja, tamu restoran, maupun masyarakat sekitarnya apabila tidak segera diselesaikan
c.       Untuk menyelesaikan pekerjaan perusahaan agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3.       Waktu kerja dan jam lembur tidak boleh melebihi 54 jam seminggu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no.13 th 2003.
4.       Kerja lembur hanya dilakukan berdasarkan surat perintah lembur yang dikeluarkan oleh kepala bagian dan disetujui oleh operasional manager atau pimpinan yang dikuasakan.

PASAL 12
UPAH LEMBUR


1.       Perhitungan upah lembur haruslah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102 Tahun 2004.
2.       Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:
a.       Untuk setiap jam lembur pertama harus dibayar upah sebesar ½ kali upah sejam
b.       Untuk setiap jam lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam
3.       Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari istirahat resmi:
a.       Untuk setiap batas jam, 7 jam dibayar 2x upah sejam
b.       Untuk jam kerja pertama setelah 7 jam harus dibayar 3 kali upah sejam
c.       Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam harus dibayar upah sebesar 4 kali sejam
4.       Untuk menghitung upah sejam adalah sebagai berikut:
Upah sejam bagi pekerja = 1/73 upah sebulan
5.       Pekerja dengan golongan supervisor sampai golongan executive, walaupun kerja melebihi jam kerja biasa atau kerja di hari libur resmi tidak berhak atas penggantian jam lembur mengingat tanggung jawab atas jabatannya.
6.       Dalam menyikapi upah lembur, Management PT.AGRO FARM CIOMAS (AFC) memutuskan untuk membayar lembur dengan hari libur yang pengaturannya diatur oleh kepala bagian yang bersangkutan.


P    PART V








Tidak ada komentar: