PASAL 26
TINDAKAN-TINDAKAN DISIPLIN
1. Perusahaan
mengambil tindakan disiplin terhadap karyawan yang melanggar setiap
ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perusahaan. Tindakan-tindakan disiplin
tersebut dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Tindakan I:
Teguran lisan.
Untuk
pelanggaran ringan sebagaimana terinci dalam Peraturan Perusahaan, karyawan
akan diberikan teguran lisan oleh atasannya.
b.
Tindakan
II: Peringatan Tertulis I (Reprimand
I)
Untuk
pelanggaran agak berat seperti dirinci dalam Peraturan Perusahaan atau
pengulangan dari pelanggaran ringan, karyawan akan diberikan peringatan
tertulis pertama oleh kepala bagian yang disaksikan oleh General Manager.
c.
Tindakan
III: Peringatan Tertulis II (Reprimand
II)
Untuk pelanggaran berat pertama
seperti dirinci dalam Peraturan Perusahaan atau pengulangan-pengulangan dari
pelanggaran agak berat, karyawan diberikan peringatan tertulis kedua oleh
kepala bagian yang disaksikan oleh General
Manager.
d.
Tindakan
IV : Peringatan Tertulis III ( Reprimand
III )
Untuk pelanggaran sangat berat pertama
seperti dirimci dalam Peraturan
Perusahaan atau pengulangan dari pelanggaran berat, karyawan diberikan
peringatan tertulis ketiga oleh kepala bagian yang disaksikan oleh General Manager.
e.
Tindakan
V: Pemutusan Hubungan Kerja
a.
Untuk
pengulangan dari pelanggaran berat, karyawan akan diputuskan hubungan kerjanya.
Pemutusan hubungan kerja ini dengan pemberitahuan sebelumnya.
2. Catatan
Tertulis
a. Catatan-catatan
tertulis disimpan atas peringatan-peringatan yang dikeluarkan. Catatan tersebut
mencakup penjelasan singkat tentang kejadian, tindakan perbaikan yang
dilakukan, pernyataan atau komentar dari karyawan dan tindakan disiplin yang
layak diberikan sekiranya terjadi kegagalan lebih lanjut dalam memenuhi standar
yang diminta. Surat pernyataan ini terdiri dari tanda tangan karyawan yang
bersangkutan, kepala bagian dan General Manager
b. Dalam hal
karyawan menolak untuk menandatangani surat teguran / peringatan maka baru
dianggap sah jika ditandatangani oleh saksi dan General Manager.
3. Jangka waktu
suatu peringatan
Jika dalam
kurun waktu tertentu tidak dikeluarkan surat peringatan lebih lanjut terhadap
pelanggaran yang sama, maka peringatan yang terdahulu tidak akan dijadikan
dasar untuk peringatan selanjutnya.
Masa berlaku
teguran/peringatan adalah sebagai berikut:
a. Teguran
lisanselama 3 bulan.
b. Peringatan
tertulis pertama selama 6 bulan.
c. Peringatan
tertulis kedua selama 6 bulan.
d. Peringatan
tertulis ketiga selama 6 bulan.
Bila
peringatan tertulis ketiga dikeluarkan untuk pelanggaran berat SP III atau PHK
yang tidak didahului oleh teguran lisan atau peringatan tertulis pertama dan
kedua, maka peringatan tertulis ketiga ini tetap berlaku 6 bulan saja. Setiap
memberikan surat peringatan harus melalui persetujuan dari General Manager dan wakil karyawan.
4. Skorsing
(Pemberhentian Sementara)
Karyawan yang
melakukan pelanggaran berat atau telah mendapatkan peringatan terakhir dari
perusahaan, dapat diputuskan hubungan kerjanya sementara dengan maksud
penyelidikan secara objektif, sementara menunggu keputusan dengan pemutusan
hubungan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 tentang
ketenagakerjaan selama jangka waktu pemberhentian sementara tersebut, karyawan
yang bersangkutan berhak mendapatkan upah dan hak-hak lainnya sebagaimana yang
telah biasa diterima sampai ada putusan yang bersifat tetap dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PASAL 27
KATEGORI PELANGGARAN DISIPLIN
1. Pelanggaran
Ringan:
a. Terlambat
sampai di tempat kerja tanpa alasan yang sah.
b. Berada di
daerah yang tidak termasuk dalam tanggung jawab kerja pada jam-jam kerja atau
sesudah jam kerja.
c. Tidak memakai
label nama.
d. Tidak
memelihara kondisi kebersihan dan keselamatan dalam daerah kerjanya.
e. Mencampuri
urusan pribadi pelanggan / tamu / relasi atau sesama karyawan.
f.
Efisiensi
kerja rendah sehingga hasil pekerjaannya kurang memuaskan.
g. Pelanggaran
terhadap setiap peraturan / larangan yang dikeluarkan oleh manajemen.
h. Penampilan
yang buruk / tidak terurus, berpakaian tidak sopan atau melanggar standar
kebersihan perusaha / datang tanpa mencukur kumis / rambut tidak rapi.
i.
Kelalaian
dalam melakukan pekerjaan dengan akibat yang ringan.
j.
Berdusta
atau menceritakan yang tidak benar.
k. Menerima tamu
pribadi dalam jam kerja tanpa melapor ke satpam atau bagian personalia.
l.
Karyawan
yang sedang tidak bertugas masuk ke lingkungan restoran tanpa alasan yang jelas
dan tanpa mendapatkan ijin dari bagian kepegawaian.
m. Menolak untuk
mentaati kebijaksanaan keamanan restoran, misalnya tidak memperlihatkan barang
- barang yang sedang dikeluarkan dari restoran ( bag checking ) yang dibawa
oleh karyawan untuk diperiksa oleh satpam atau petugas lain yang ditunjuk.
n. Mengganti
giliran masuk kerja ( shift ) dengan karyawan lain, tanpa ijin dari atasan yang
diberi wewenang.
o. Menggunakan
atau mengaktifkan handphone ( HP ) pribadi, kecuali bagi karyawan dengan
jabatan tertentu untuk menunjang tugas – tugasnya.
2. Pelanggaran
agak berat (Reprimand I)
a. Ketidakhadiran
tanpa ijin atau penjelasan yang diterima selama kurang dari 2 x 24 jam.
b. Tidak
mengenakan pakaian kerja yang layak atau pakaian seragam kerja selagi bertugas.
c. Makan di daerah-daerah
yang tidak diperbolehkan dan di luar jam istirahat makan.
d. Menempel,
menulis atau memindahkan bahan apaun dari pengumuman tanpa dikuasakan oleh
bagian personalia.
e. Melakukan
usaha pribadi atau kerja sambilan baik di dalam maupun di luar perusahaan pada
jam / waktu kerja tanpa ijin sebelumnya dari manajemen.
f.
Dengan
sengaja memperlihatkan film, foto atau gambar yang melanggar tata susila dan
sopan santun.
g. Tidak taat
kepada atasan.
h. Mencorat-coret
atau menulis pada dinding, papan pengumuman atau barang milik tamu, hotel atau
sesama karyawan.
i.
Bilamana
karyawan menemukan barang-barang milik tamu yang ketinggalan di outlet
masing-masing, tidak melaporkan kepada atasan atau menyerahkan dan menuliskan
ke bagian lost and found.
j.
Terbukti
membawa keluar atau bermaksud membawa keluar barang milik perusahaan.
k. Bertengkar
atau membuat keributan.
l.
Tidur
pada waktu jam kerja.
m. Merokok di
lingkungan restoran.
n. Tidak
mengindahkan / menjalankan memo / Internal memo secara tertulis yang
dikeluarkan oleh department head atau
management.
3. Pelanggaran
Berat (Reprimand II)
a. Meninggalkan
pos sebelum waktu yang dijadwalkan tanpa kuasa / Ijin atasan.
b. Berkelahi /
melakukan tindakan kasar kepada teman sekerja.
c. Mengemudikan
atau mengoperasikan kendaraan, mesin atau peralatan perusahaan tanpa ijin dari
perusahaan, tanpa SIM yang sah.
d. Kurang
memiliki rasa tanggung jawab sehingga mengakibatkan kerusakan barang milik
restoran , seperti mobil, seragam, label nama dan perlengkapan penting lainnya.
e. Gagal
menjalankan tugas dari atasan tanpa alasan yang jelas.
f.
Tidak
dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena tidak menjaga kondisi
kesehatan.
g. Minum-minuman
beralkohol pada saat bertugas
h. Menyimpan
barang milik perusahaan, selain pakaian seragam.
i.
Tidak
masuk kerja dengan memberikan surat keterangan dokter palsu.
j.
Menakut-nakuti
sesama karyawan.
4. Pelanggaran
Sangat Berat (Reprimand III)
a. Pencurian,
penggelapan, penyalahgunaan termasuk merusak dengan sengaja barang milik tamu,
restoran, karyawan atau supplier.
b. Merubah,
menggeser dan merusak dengan sengaja kamera CCTV serta perankatnya secara
sengaja di area restoran.
c. Bersikap
kasar, menentang / berkelahi dengan tamu / sesame rekan kerja.
d. Setiap bentuk
persekongkolan dengan sesama karyawan di dalam memalsukan keterangan pada waktu
mengadakan perjanjian kerja, memberikan keterangan palsu atau memalsukan
keterangan pada waktu mengadakan perjanjian kerja.
e. Memberi
keterangan palsu atau memalsukan keterangan pada waktu penyidikan atau
penelitian yang dilakukan manajemen.
f.
Memperdagangkan
barang-barang terlarang baik di dalam maupun di luar restoran.
g. Mengungkapkan
hal-hal yang bersifat rahasia dari perusahaan.
h. Menodai nama
baik manajemen atau keluarga manajemen.
i.
Menggunakan
modal atau dana perusahaan secara langsung maupun tidak langsung untuk menyogok
atau tujuan serupa.
j.
Menggunakan
pengaruh atau posisi seseorang untuk mendapatkan secara langsung maupun tidak
langsung keuntungan pribadi atau komisi melalui transaksi bisnis perusahaan.
k. Menggunakan
posisi di perusahaan untuk memperoleh komisi atau pembayaran dari pihak ketiga
untuk kepentingan pribadi.
l.
Memalsukan
atau mengganti isi dokumen resmi, formulir, memo, catatan atau surat
perusahaan.
m. Mempertontonkan
perlakuan tidak bermoral seperti bertingkah laku porno atau aneh di depan orang
banyak di dalam lingkungan restoran.
n. Perbuatan
lalai yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri sesama karyawan ataupun
orang lain.
o. Menyebarkan
gosip yang tidak menentu sehingga menimbulkan keresahan karyawan dan atau
manajemen perusahaan.
p. Menyimpan uang
milik umum atau memperjualbelikan mata uang asing dengan tidak sah.
q. Mengurangi
tingkat usaha dan keuntungan dengan cara membatasi atau memperlambat
produktifitas kerja atau pelayanan.
r.
Mengganggu
urusan pribadi para tamu restoran, seperti dengan sengaja mengintip atau memata-matai
daerah yang didatangi para tamu restoran.
s. Bilamana
karyawan melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan
perusahaan.
t.
Membawa
senjata api, pisau atau senjata lain yang berbahaya di dalam restoran, kecuali
jika memperoleh ijin khusus dari manajemen.
u. Melakukan /
memancing perkelahian di lingkungan restoran.
v. Berbuat cabul
atau asusila / amoral yang dilakukan dalam lingkungan restoran dengan alasan
apapun.
w. Menerima atau
menawarkan syarat-syarat kerja yang lebih baik, dengan maksud mendapatkan
kepentingan pribadi.
x. Mabuk pada
waktu bertugas / tidak bertugas dan berada di area restoran.
y. Bilamana
karyawan melanggar Standard Operating
Procedure yang telah ditetapkan manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar