Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN IX


PASAL 26
TINDAKAN-TINDAKAN DISIPLIN

1.       Perusahaan mengambil tindakan disiplin terhadap karyawan yang melanggar setiap ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perusahaan. Tindakan-tindakan disiplin tersebut dapat berbentuk sebagai berikut:
a.       Tindakan I: Teguran lisan.
Untuk pelanggaran ringan sebagaimana terinci dalam Peraturan Perusahaan, karyawan akan diberikan teguran lisan oleh atasannya.
b.       Tindakan II: Peringatan Tertulis I (Reprimand I)
Untuk pelanggaran agak berat seperti dirinci dalam Peraturan Perusahaan atau pengulangan dari pelanggaran ringan, karyawan akan diberikan peringatan tertulis pertama oleh kepala bagian yang disaksikan oleh General Manager.
c.       Tindakan III: Peringatan Tertulis II (Reprimand II)
Untuk pelanggaran berat pertama seperti dirinci dalam Peraturan Perusahaan atau pengulangan-pengulangan dari pelanggaran agak berat, karyawan diberikan peringatan tertulis kedua oleh kepala bagian yang disaksikan oleh General Manager.
d.       Tindakan IV : Peringatan Tertulis III ( Reprimand III )
Untuk pelanggaran sangat berat pertama seperti dirimci dalam  Peraturan Perusahaan atau pengulangan dari pelanggaran berat, karyawan diberikan peringatan tertulis ketiga oleh kepala bagian yang disaksikan oleh General Manager.
e.       Tindakan V: Pemutusan Hubungan Kerja
a.       Untuk pengulangan dari pelanggaran berat, karyawan akan diputuskan hubungan kerjanya. Pemutusan hubungan kerja ini dengan pemberitahuan sebelumnya.
2.       Catatan Tertulis
a.       Catatan-catatan tertulis disimpan atas peringatan-peringatan yang dikeluarkan. Catatan tersebut mencakup penjelasan singkat tentang kejadian, tindakan perbaikan yang dilakukan, pernyataan atau komentar dari karyawan dan tindakan disiplin yang layak diberikan sekiranya terjadi kegagalan lebih lanjut dalam memenuhi standar yang diminta. Surat pernyataan ini terdiri dari tanda tangan karyawan yang bersangkutan, kepala bagian dan General  Manager
b.       Dalam hal karyawan menolak untuk menandatangani surat teguran / peringatan maka baru dianggap sah jika ditandatangani oleh saksi dan General Manager.



3.       Jangka waktu suatu peringatan
Jika dalam kurun waktu tertentu tidak dikeluarkan surat peringatan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang sama, maka peringatan yang terdahulu tidak akan dijadikan dasar untuk peringatan selanjutnya.
Masa berlaku teguran/peringatan adalah sebagai berikut:
a.       Teguran lisanselama 3 bulan.
b.       Peringatan tertulis pertama selama 6 bulan.
c.       Peringatan tertulis kedua selama 6 bulan.
d.       Peringatan tertulis ketiga selama 6 bulan.
Bila peringatan tertulis ketiga dikeluarkan untuk pelanggaran berat SP III atau PHK yang tidak didahului oleh teguran lisan atau peringatan tertulis pertama dan kedua, maka peringatan tertulis ketiga ini tetap berlaku 6 bulan saja. Setiap memberikan surat peringatan harus melalui persetujuan dari General Manager dan wakil karyawan.
4.       Skorsing (Pemberhentian Sementara)
Karyawan yang melakukan pelanggaran berat atau telah mendapatkan peringatan terakhir dari perusahaan, dapat diputuskan hubungan kerjanya sementara dengan maksud penyelidikan secara objektif, sementara menunggu keputusan dengan pemutusan hubungan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 tentang ketenagakerjaan selama jangka waktu pemberhentian sementara tersebut, karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan upah dan hak-hak lainnya sebagaimana yang telah biasa diterima sampai ada putusan yang bersifat tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.









PASAL 27
KATEGORI PELANGGARAN DISIPLIN

1.       Pelanggaran Ringan:
a.       Terlambat sampai di tempat kerja tanpa alasan yang sah.
b.       Berada di daerah yang tidak termasuk dalam tanggung jawab kerja pada jam-jam kerja atau sesudah jam kerja.
c.       Tidak memakai label nama.
d.       Tidak memelihara kondisi kebersihan dan keselamatan dalam daerah kerjanya.
e.       Mencampuri urusan pribadi pelanggan / tamu / relasi atau sesama karyawan.
f.        Efisiensi kerja rendah sehingga hasil pekerjaannya kurang memuaskan.
g.       Pelanggaran terhadap setiap peraturan / larangan yang dikeluarkan oleh manajemen.
h.       Penampilan yang buruk / tidak terurus, berpakaian tidak sopan atau melanggar standar kebersihan perusaha / datang tanpa mencukur kumis / rambut tidak rapi.
i.         Kelalaian dalam melakukan pekerjaan dengan akibat yang ringan.
j.         Berdusta atau menceritakan yang tidak benar.
k.       Menerima tamu pribadi dalam jam kerja tanpa melapor ke satpam atau bagian personalia.
l.         Karyawan yang sedang tidak bertugas masuk ke lingkungan restoran tanpa alasan yang jelas dan tanpa mendapatkan ijin dari bagian kepegawaian.
m.     Menolak untuk mentaati kebijaksanaan keamanan restoran, misalnya tidak memperlihatkan barang - barang yang sedang dikeluarkan dari restoran ( bag checking ) yang dibawa oleh karyawan untuk diperiksa oleh satpam atau petugas lain yang ditunjuk.
n.       Mengganti giliran masuk kerja ( shift ) dengan karyawan lain, tanpa ijin dari atasan yang diberi wewenang.
o.       Menggunakan atau mengaktifkan handphone ( HP ) pribadi, kecuali bagi karyawan dengan jabatan tertentu untuk menunjang tugas – tugasnya.
2.       Pelanggaran agak berat (Reprimand I)
a.       Ketidakhadiran tanpa ijin atau penjelasan yang diterima selama kurang dari 2 x 24 jam.
b.       Tidak mengenakan pakaian kerja yang layak atau pakaian seragam kerja selagi bertugas.
c.       Makan di daerah-daerah yang tidak diperbolehkan dan di luar jam istirahat makan.
d.       Menempel, menulis atau memindahkan bahan apaun dari pengumuman tanpa dikuasakan oleh bagian personalia.
e.       Melakukan usaha pribadi atau kerja sambilan baik di dalam maupun di luar perusahaan pada jam / waktu kerja tanpa ijin sebelumnya dari manajemen.
f.        Dengan sengaja memperlihatkan film, foto atau gambar yang melanggar tata susila dan sopan santun.
g.       Tidak taat kepada atasan.
h.       Mencorat-coret atau menulis pada dinding, papan pengumuman atau barang milik tamu, hotel atau sesama karyawan.
i.         Bilamana karyawan menemukan barang-barang milik tamu yang ketinggalan di outlet masing-masing, tidak melaporkan kepada atasan atau menyerahkan dan menuliskan ke bagian lost and found.
j.         Terbukti membawa keluar atau bermaksud membawa keluar barang milik perusahaan.
k.       Bertengkar atau membuat keributan.
l.         Tidur pada waktu jam kerja.
m.     Merokok di lingkungan restoran.
n.       Tidak mengindahkan / menjalankan memo / Internal memo secara tertulis yang dikeluarkan oleh department head atau management.


3.       Pelanggaran Berat (Reprimand II)
a.       Meninggalkan pos sebelum waktu yang dijadwalkan tanpa kuasa / Ijin atasan.
b.       Berkelahi / melakukan tindakan kasar kepada teman sekerja.
c.       Mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan, mesin atau peralatan perusahaan tanpa ijin dari perusahaan, tanpa SIM yang sah.
d.       Kurang memiliki rasa tanggung jawab sehingga mengakibatkan kerusakan barang milik restoran , seperti mobil, seragam, label nama dan perlengkapan penting lainnya.
e.       Gagal menjalankan tugas dari atasan tanpa alasan yang jelas.
f.        Tidak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena tidak menjaga kondisi kesehatan.
g.       Minum-minuman beralkohol pada saat bertugas
h.       Menyimpan barang milik perusahaan, selain pakaian seragam.
i.         Tidak masuk kerja dengan memberikan surat keterangan dokter palsu.
j.         Menakut-nakuti sesama karyawan.

4.       Pelanggaran Sangat Berat (Reprimand III)
a.       Pencurian, penggelapan, penyalahgunaan termasuk merusak dengan sengaja barang milik tamu, restoran, karyawan atau supplier.
b.       Merubah, menggeser dan merusak dengan sengaja kamera CCTV serta perankatnya secara sengaja di area restoran.
c.       Bersikap kasar, menentang / berkelahi dengan tamu / sesame rekan kerja.
d.       Setiap bentuk persekongkolan dengan sesama karyawan di dalam memalsukan keterangan pada waktu mengadakan perjanjian kerja, memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan pada waktu mengadakan perjanjian kerja.
e.       Memberi keterangan palsu atau memalsukan keterangan pada waktu penyidikan atau penelitian yang dilakukan manajemen.
f.        Memperdagangkan barang-barang terlarang baik di dalam maupun di luar restoran.
g.       Mengungkapkan hal-hal yang bersifat rahasia dari perusahaan.
h.       Menodai nama baik manajemen atau keluarga manajemen.
i.         Menggunakan modal atau dana perusahaan secara langsung maupun tidak langsung untuk menyogok atau tujuan serupa.
j.         Menggunakan pengaruh atau posisi seseorang untuk mendapatkan secara langsung maupun tidak langsung keuntungan pribadi atau komisi melalui transaksi bisnis perusahaan.
k.       Menggunakan posisi di perusahaan untuk memperoleh komisi atau pembayaran dari pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.
l.         Memalsukan atau mengganti isi dokumen resmi, formulir, memo, catatan atau surat perusahaan.
m.     Mempertontonkan perlakuan tidak bermoral seperti bertingkah laku porno atau aneh di depan orang banyak di dalam lingkungan restoran.
n.       Perbuatan lalai yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri sesama karyawan ataupun orang lain.
o.       Menyebarkan gosip yang tidak menentu sehingga menimbulkan keresahan karyawan dan atau manajemen perusahaan.
p.       Menyimpan uang milik umum atau memperjualbelikan mata uang asing dengan tidak sah.
q.       Mengurangi tingkat usaha dan keuntungan dengan cara membatasi atau memperlambat produktifitas kerja atau pelayanan.
r.        Mengganggu urusan pribadi para tamu restoran, seperti dengan sengaja mengintip atau memata-matai daerah yang didatangi para tamu restoran.
s.       Bilamana karyawan melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan.
t.        Membawa senjata api, pisau atau senjata lain yang berbahaya di dalam restoran, kecuali jika memperoleh ijin khusus dari manajemen.
u.       Melakukan / memancing perkelahian di lingkungan restoran.
v.       Berbuat cabul atau asusila / amoral yang dilakukan dalam lingkungan restoran dengan alasan apapun.
w.     Menerima atau menawarkan syarat-syarat kerja yang lebih baik, dengan maksud mendapatkan kepentingan pribadi.
x.       Mabuk pada waktu bertugas / tidak bertugas dan berada di area restoran.
y.       Bilamana karyawan melanggar Standard Operating Procedure yang telah ditetapkan manajemen.


Tidak ada komentar: