BAB II
UPAH / GAJI DAN TUNJANGAN
PASAL 6
UPAH / GAJI
1. Kata ‘Upah /
Gaji’ mencakup ‘gaji pokok’ ditambah ‘tunjangan tetap atau dasar jumlah kotor
untuk tiap-tiap kedudukan dari posisi paling rendah sampai posisi paling tinggi
sesuai dengan penggolongan karyawan dan perusahaan. Besarnya upah/gaji
dinyatakan dalam perjanjian kerja / surat pengangkatan.
2. Upah
dibayarkan secara bulanan pada tiap akhir bulan berjalan.
3. Kenaikan gaji
pokok tidak diberikan secara otomatis tetapi sepenuhnya atas kebijaksanaan
perusahaan dengan mengindahkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Prestasi
karyawan, berdasarkan faktor-faktor seperti kemampuan, keahlian, disiplin, jasa
dan kesetiaan terhadap perusahaan.
b. Promosi
jabatan.
c. Keadaaan
keuangan perusahaan.
d. Kenaikan biaya
hidup berdasarkan indeks-indeks resmi pemerintah.
4. Upah dapat
ditinjau dari waktu ke waktu, paling sedikitnya sekali setahun. Disamping itu
perusahaan selalu menyesuaikan dengan ketetapan upah minimum yang sedang
berlaku.
5. Besarnya upah
karyawan yang masih dalam masa percobaan minimal sama dengan UMK yang
ditetapkan pemerintah.
PASAL 7
UANG
MAKAN DAN TRANSPORT
1. Karyawan
mendapatkan uang makan dan transport yang jumlahnya telah ditentukan dalam
surat perjanjian kerja.
2. Karyawan
tidak berhak mendapatkan uang makan dan transport apabila karyawan tersebut
tidak masuk kerja . Meliputi sakit, ijin, cuti, hari libur kerja serta
ketidakhadiran di tempat kerja dalam bentuk lainnya.
3.
Karyawan yang bekerja pada jam kerja
tertentu akan mendapatkan tambahan uang makan dan transport sesuai dengan
ketentuan dari Perusahaan ;
a.
Long Shift ; akan mendapatkan tambahan
1x uang makan.
b.
Split Shift ; akan mendapatkan
tambahan 1x uang makan dan 1x uang transport.
PASAL 8
DANA
INSENTIF
1. Dana insentif adalah uang yang timbul bukan
dari pelayanan pekerja terhadap tamu restoran serta para langganan lainnya yang
menggunakan fasilitas restoran yang dipungut dari setiap tanda bukti pembayaran
melainkan uang yang timbul atas kebijaksanaan Perusahaanyang diberikan kepada
karyawan sesuai dengan kondisi keuangan Perusahaan.
2. Dana Insentif dibagikan secara merata kepada seluruh karyawan kecuali karyawan yang
masih dalam masa probation yang
besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas keputusan dari
Perusahaan.
3. Pekerja berhak
mendapatkan dana insentifdimana
pekerja mengalami cuti yang telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
sebagai berikut:
a. Istirahat
mingguan
b. Cuti tahunan
c. Hari-hari
libur nasional
d. Cuti sakit
e. Hari libur
pengganti
f.
Cuti
yang disetujui management
g. Cuti panjang
setelah masa kerja 6 tahun
h. Cuti bersalin
dan keguguran kandungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar