Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN III (upah / Gaji dan Tunjangan


BAB II
UPAH / GAJI DAN TUNJANGAN

PASAL 6
UPAH / GAJI

1.       Kata ‘Upah / Gaji’ mencakup ‘gaji pokok’ ditambah ‘tunjangan tetap atau dasar jumlah kotor untuk tiap-tiap kedudukan dari posisi paling rendah sampai posisi paling tinggi sesuai dengan penggolongan karyawan dan perusahaan. Besarnya upah/gaji dinyatakan dalam perjanjian kerja / surat pengangkatan.
2.       Upah dibayarkan secara bulanan pada tiap akhir bulan berjalan.
3.       Kenaikan gaji pokok tidak diberikan secara otomatis tetapi sepenuhnya atas kebijaksanaan perusahaan dengan mengindahkan pertimbangan sebagai berikut:
a.       Prestasi karyawan, berdasarkan faktor-faktor seperti kemampuan, keahlian, disiplin, jasa dan kesetiaan terhadap perusahaan.
b.       Promosi jabatan.
c.       Keadaaan keuangan perusahaan.
d.       Kenaikan biaya hidup berdasarkan indeks-indeks resmi pemerintah.
4.       Upah dapat ditinjau dari waktu ke waktu, paling sedikitnya sekali setahun. Disamping itu perusahaan selalu menyesuaikan dengan ketetapan upah minimum yang sedang berlaku.
5.       Besarnya upah karyawan yang masih dalam masa percobaan minimal sama dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.

PASAL 7
UANG MAKAN DAN TRANSPORT

1.       Karyawan mendapatkan uang makan dan transport yang jumlahnya telah ditentukan dalam surat perjanjian kerja.
2.       Karyawan tidak berhak mendapatkan uang makan dan transport apabila karyawan tersebut tidak masuk kerja . Meliputi sakit, ijin, cuti, hari libur kerja serta ketidakhadiran di tempat kerja dalam bentuk lainnya.
3.       Karyawan yang bekerja pada jam kerja tertentu akan mendapatkan tambahan uang makan dan transport sesuai dengan ketentuan dari Perusahaan ;
a.       Long Shift ; akan mendapatkan tambahan 1x uang makan.
b.       Split Shift ; akan mendapatkan tambahan 1x uang makan dan 1x uang transport.



PASAL 8
DANA INSENTIF

1.       Dana insentif adalah uang yang timbul bukan dari pelayanan pekerja terhadap tamu restoran serta para langganan lainnya yang menggunakan fasilitas restoran yang dipungut dari setiap tanda bukti pembayaran melainkan uang yang timbul atas kebijaksanaan Perusahaanyang diberikan kepada karyawan sesuai dengan kondisi keuangan Perusahaan.
2.       Dana Insentif dibagikan secara merata  kepada seluruh karyawan kecuali karyawan yang masih dalam masa probation yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas keputusan dari Perusahaan.
3.       Pekerja berhak mendapatkan dana insentifdimana pekerja mengalami cuti yang telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebagai berikut:
a.       Istirahat mingguan
b.       Cuti tahunan
c.       Hari-hari libur nasional
d.       Cuti sakit
e.       Hari libur pengganti
f.        Cuti yang disetujui management
g.       Cuti panjang setelah masa kerja 6 tahun
h.       Cuti bersalin dan keguguran kandungan


Tidak ada komentar: