KATA PENGANTAR
Suasana
kerja yang harmonis adalah suasana kerja yang tenteram, bergairah dan disiplin
di dalam Perusahaan. Untuk dapat menciptakan dan membina suasana tersebut telah
disusun suatu Peraturan Perusahaan yang mengacu pada Undang Undang Tenaga Kerja
yang berlaku.
Dalam
Peraturan Perusahaan tersebut, ketentuan mengenai tata tertib hanya mengatur
hal – hal pokok secara garis besar sehingga masih diperlukan suatu ketentuan
yang mengatur lebih rinci mengenai tata tertib, larangan dan sanksi. Ketentuan
teknis mengenai tata tertib, larangan dan sanksi biasanya disebut sebagai
Pedoman Tata Tertib ( House Rule ).
Meskipun
Pedoman Tata Tertib ( House Rule ) diatur tersendiri, namun antara Pedoman Tata
Tertib ( House Rule ) dengan Peraturan Perusahaan merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggaran terhadap
Pedoman Tata Tertib ( House Rule ) juga merupakan pelanggaran terhadap
Peraturan Perusahaan. Oleh karena itu sanksi serta mekanisme penanganan atas
pelanggaran tersebut akan diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
Agar
seluruh karyawan dapat mengetahui hal – hal penting mengenai tata tertib.
Larangan dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan , maka disusunlah House
Rule ini sebagai landasan kegiatan karyawan dalam menjalankan tugas sehari –
hari.
TUJUAN
PERATURAN PERUSAHAAN
Maksud
Peraturan Perusahaan ini adalah:
1.
Untuk mempertegas hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari pengusaha dan karyawan.
2.
Untuk menciptakan syarat-syarat dan kondisi
kerja bagi karyawan.
3.
Untuk membina hubungan kerja yang
harmonis antara pekerja dan pengusaha.
4.
Sebagai acuan dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan kerja.
5.
Untuk mempertahankan dan memperbaiki
hubungan timbal balik yang baik dan selaras antara pengusaha dan karyawan di
dalam perusahaan.
BAB
I
PASAL I
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERATURAN PERUSAHAAN
Istilah-istilah
dalam peraturan perusahaan ini:
1. Yang dimaksud
perusahaan dalam peraturan perusahaan ini adalah PT. AGRO FRAM CIOMAS (AFC)
2. Pengusaha
adalah mereka yang menurut fungsinya memiliki tugas mengelola dan berwenang
untuk mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Karyawan
adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dan telah
diterima oleh perusahaan sebagai karyawan yang sah dan menerima gaji sesuai
dengan peraturan yang berlaku berdasarkan surat pengangkatan atau perjanjian
kerja tertulis.
4. Pekerjaan
adalah tugas yang dilakukan oleh karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam
suatu hubungan kerja.
5. Tanggungan
berarti:
a. Seorang istri
yang sah dan telah terdaftar di bagian administrasi.
b. Anak kandung
atau anak yang diangkat secara hukum yaitu anak petama dan kedua yang namanya
terdaftar di bagian administrasi, belum bekerja, belum menikah, dibawah usia 19
tahun dan jika anak tersebut masih bersekolah, batas umur yang ditetapkan yaitu
23 tahun yang tidak mempunyai penghasilan sendiri.
6. Teguran (warning) adalah istilah yang diberikan
terhadap pelanggaran ringan atau pengulangan pelanggaran ringan dan akan
diberikan kepada karyawan dalam bentuk lisan.
7. Peringatan (reprimand) adalah istilah atau sebutan
terhadap pelanggaran-pelanggaran setelah pelanggaran ringan dan akan diberikan
kepada karyawan dalam bentuk tertulis.
8. Satu masa
kerja adalah satu tahun kerja dihitung sejak diterimanya menjadi karyawan mulai
masa percobaan sesuai dengan surat perjanjian kerja. Demikian seterusnya.
PASAL 2
PERHITUNGAN PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN
DAN
ASURANSI TENAGA KERJA
1. Perhitungan
pemungutan pajak pendapatan dan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan
pemungutan lainnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan yang
berlaku akan dipotongkan dari pendapatan karyawan yang dilakukan oleh
perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Pengusaha
wajib menyampaikan surat pemotongan pajak tahunan pendapatan sebagai bukti
perampungan pemotongan pajak penghasilan dalam kurun waktu 1 tahun.
PASAL 3
PERTEMUAN KARYAWAN DAN MANAGEMENT
Dengan tercapainya kerjasama yang harmonis dan
untuk terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha di PT AGRO FRAM CIOMAS (AFC) , maka dipandang perlu untuk diadakannya pertemuan sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu bulan antara management dan karyawan dimana pengaturannya
diserahkan ke pihak management.
part II
part II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar