BAB VI
PERAWATAN KESEHATAN
PASAL 20
PEMELIHARAAN KESEHATAN
1. Perusahaan
menyediakan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga.
2. Karyawan harus
menyediakan kepada departemen personalia paling lambat seminggu setelah
pengangkatannya suatu daftar yang sah tentang para tanggungannya tersebut,
karyawan harus melaporkan ke bagian personalia tentang perubahan data paling
lambat seminggu setelah perubahan tersebut.
3. Karyawan yang
sakit dan berkeinginan untuk menggunakan fasilitas dokter pada waktu kerja
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kepala bagian yang
bersangkutan.
4.
BPJS
? Iuran Perusahaan & Iuran Karyawan sesuai Aturan Pemerintah. Begitu pula
dengan Tunjangan Hari Tua dan Kecelakaan Kerja, agar diatur juga di pasal2 yang
sesuai
BAB VII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KARYAWAN
PASAL 21
1. Karyawan
berkewajiban memberikan sepenuhnya pemikiran,tenaga yang dimilikinya untuk
kepentingan perusahaan, mengikuti dan mentaati semua garis-garis pedoman dan
instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau manajemen perususahaan
yang berwenang untuk mengeluarkan garis-garis pedoman dan instruksi-instruksi
demikian.
2. Karyawan tidak
diijinkan bekerja baik sepenuhnya maupun sebagian, dengan atau tanpa menerima
upah dari pihak lain selain perusahaan.
3. Karyawan tidak
boleh mengungkapkan hal-hal yang bersifat rahasia sehubungan dengan perusahaan,
para pelanggan dan relasinya yang diperoleh karyawan selama masa kerja di
perusahaan atau setelah berhenti sampai hal-hal yang bersifat rahasia tersebut
menjadi rahasia umum.
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
PASAL 22
TUNJANGAN KECELAKAAN DAN
HUBUNGAN KERJA
Perusahaan memberikan tunjangan
kecelakaan kepada karyawan yang mendapat kecelakaan di dalam kerja atau dalam
perjalanan dari rumah ke tempat kerja yang menurut Undang-Undang No.3/1992
tentang jaminan social tenaga kerja atau menurut peraturan pemerintah
No.14/1993 tentang penyelenggaraan JAMSOSTEK.
PASAL 23
PAKAIAN SERAGAM
1.
Sehubungan dengan keperluan kerja karyawan,
perusahaan menanggung pakaian kerja yang harus dipakai selama mereka bertugas.SEBANYAK 3
BUAH/ORANG
2. Karyawan yang
bekerja harus menjaga dengan baik pakaian seragamDAN KELENGKAPANKERJAselama setahun
penuh. SeragamDAN
KELENGKAPAN KERJAyang rusak sebelum waktunya harus diganti oleh
karyawan sendiri.
3. Karyawan yang
bekerja harus menggunakan pakaian seragamDAN KELENGKAPAN KERJAyang telah diberikan oleh
perusahaan sesuai dengan departemennya masing-masing.
PASAL 24
TATA CARA MENGATASI KELUHAN
1. Seorang
karyawan yang mempunyai keluhan, paling lama dalam jangka waktu 3 hari sejak
timbulnya keluhan itu harus telah melaporkan keluhan tersebut kepada atasannya
langsung yang akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak
hal tersebut dilaporkan kepadanya.
2. Untuk menjamin
keluhan karyawan dilayani sebagaimana mestinya, maka tahapan penyelesaiannya
sebagai berikut:
a. Tahap I
Karyawan
mengemukakan keluhannya sendiri baik secara lisan maupun tulisan kepada
atasannya langsung, yang wajib menyelesaikannya secepat mungkin sejauh keluhan
itu ada dasarnya.
b. Tahap II
Apabila keluhan
tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahap pertama maka masalah tersebut akan
secara langsung diserahkan kepada kepala bagiannya.
c. Tahap III
Jika dalam
tahap kedua keluhan tersebut belum terpecahkan, maka hal tersebut akan
diteruskan kepada General Manager
yang selanjutnya akan menyelesaikannya dengan wakil karyawan.
BAB IX
TATA KERJA DAN
TINDAKAN-TINDAKAN DISIPLINER
PASAL 25
TATA TERTIB
KERJA KARYAWAN
1. Adalah
tindakan yang merupakan tujuan perusahaan untuk menciptakan suatu lingkungan
dimana karyawan dan perusahaan dapat bekerja bersama-sama untuk mencapai
pelayanan dan produktifitas yang sebaik-baiknya. Untuk mencapai tujuan ini para
karyawan dimintai memahami dan mematuhi hal-hal berikut:
1.
Memelihara
dan meyakinkan bahwa standar pelayanan yang terbaik telah diberikan kepada tamu
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Manajemen.
2.
Memelihara
kebersihan dan penampilan yang rapi dan baik setiap saat.
3.
Mengikuti
semua instruksi yang wajar dan beralasan yang diberikan oleh atasan.
4.
Memelihara
hubungan kerja yang baik antara sesama karyawan dan manajemen.
5.
Memelihara
keserasian yang berhubungan dengan perusahaan, pekerjaan, peralatan dan
transaksi bisnis antara perusahaan dengan para pelanggannya, tidak
mendiskusikan hal-hal yang bersifat rahasia dari perusahaan dan atau
pelanggannya.
6.
Memelihara
nama baik dan reputasi-reputasi perusahaan dengan sebaik-baiknya.
7.
Melaporkan
kepada perusahaan hal-hal apapun yang berhubungan dengan status pribadi,
susunan keluarga, perubahan alamat dan lain-lainnya.
2. Tindakan
disiplin akan diambil terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar