Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN VI


PASAL 16
CUTI KHUSUS

                                                                                                                             
  Setelah menyelesaikan masa percobaan, maka karyawan diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya dengan pembayaran penuh dalam kasus-kasus berikut:
a.       Perkawinan karyawan                                                    3 hari
b.       Perkawinan anak kandung karyawan                               2 hari
c.       Kelahiran, Khitanan
      Potong gigi anak, 3 bulan anak karyawan,                         2 hari
d.       Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan       2 hari
e.       Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal                1 hari
f.        Kematian suami/istri/anak/orangtua/mertua/menantu        2 hari



PASAL 17
CUTI BERSALIN DAN TUNJANGAN MELAHIRKAN

1.       Karyawan wanita yang bersuami berhak atas cuti bersalin sebagai berikut:
a.       1 ½ bulan sebelum anak lahir
b.       1 ½ bulan setelah anak lahir atau gugur kandungan
c.       Atau 3 bulan berturut2 yang diambil sekaligus SEBELUM ATAU SESUDAH MELAHIRKAN
2.       Pembayaran selama cuti bersalin dan melahirkan setelah melewati masa kerja 1 tahun berupa gaji atau upah dengan 100% dana insentif.
3.       Permohonan untuk cuti bersalin dan melahirkan yang didukung surat keterangan dokter atau bidan harus disampaikan sekurang-kurangnya 30 hari menjelang dimulainya cuti agar tersedia cukup waktu untuk mendapat pengganti sementara.
4.       Cuti 1 ½ bulan akan diberikan kepada karyawan wanita yang mengalami keguguran bilamana umur kandungan terbukti lebih dari 18 minggu dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.


BAB V
PROMOSI, DEMOSI DAN PEMINDAHAN

PASAL 18
PROMOSI DAN DEMOSI

1.       Promosi dari setiap atau semua karyawan adalah atas dasar prestasi, kejujuran dan kesetiaan karyawan kepada perusahaan yang ditentukan berdasarkan kebijaksanaan manajemen.
2.       Perusahaan akan berusaha mengambil kebijaksanaan ‘promosi dari dalam’ apabila memungkinkan.
3.       Pegawai yang prestasinya buruk / menurun atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan atau karena melakukan pelanggaran kesalahan yang belum cukup dapat digunakan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, dapat diturunkan jabatannya / pangkatnya atau demosi.
4.       Prosedur penurunan jabatan/pangkat/demosi:
a.       Kepala bagian yang bersangkutan mengajukan usulan penurunan pangkat dengan menjelaskan alasan-alasan yang disertai dengan hasil pemilaian kinerja pegawai / job performance evaluation yang terakhir kepada General Manager.
b.       General Managermengadakan penelitian terhadap usulan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perusahaan dan wakil karyawan untuk mendapat persetujuannya.
c.       Penurunan pangkat hanya sah setelah mendapat persetujuan dari manajemen perusahaan.
d.       Karyawan yang diturunkan pangkatnya akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan posisi baru.


PASAL 19
PEMINDAHAN

1.       Dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan perusahaan dapat dipindahkan untuk sementara atau tetap di satu departemen ke departemen yang lain dalam lingkungan restoran dimana karyawan tersebut bekerja, tanpa mengurangi gaji pokok yang berjalan.
2.       Penolakan oleh karyawan untuk dipindahkan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 diatas tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan merupakan dasar yang cukup untuk memutuskan hubungan kerja setelah karyawan tersebut menerima surat peringatan ke tiga / terakhir dengan tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku mengenai hal tersebut.

Tidak ada komentar: