PASAL 16
CUTI KHUSUS
Setelah menyelesaikan masa percobaan, maka
karyawan diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya dengan pembayaran penuh
dalam kasus-kasus berikut:
a. Perkawinan
karyawan 3
hari
b. Perkawinan
anak kandung karyawan 2
hari
c. Kelahiran, Khitanan
Potong
gigi anak, 3 bulan anak karyawan, 2 hari
d. Istri karyawan
melahirkan atau keguguran kandungan 2
hari
e. Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal 1
hari
f.
Kematian
suami/istri/anak/orangtua/mertua/menantu
2 hari
PASAL 17
CUTI BERSALIN
DAN TUNJANGAN MELAHIRKAN
1. Karyawan
wanita yang bersuami berhak atas cuti bersalin sebagai berikut:
a. 1 ½ bulan
sebelum anak lahir
b. 1 ½ bulan
setelah anak lahir atau gugur kandungan
c.
Atau
3 bulan berturut2 yang diambil sekaligus SEBELUM ATAU SESUDAH MELAHIRKAN
2. Pembayaran
selama cuti bersalin dan melahirkan setelah melewati masa kerja 1 tahun berupa
gaji atau upah dengan 100% dana insentif.
3. Permohonan
untuk cuti bersalin dan melahirkan yang didukung surat keterangan dokter atau
bidan harus disampaikan sekurang-kurangnya 30 hari menjelang dimulainya cuti
agar tersedia cukup waktu untuk mendapat pengganti sementara.
4. Cuti 1 ½ bulan
akan diberikan kepada karyawan wanita yang mengalami keguguran bilamana umur
kandungan terbukti lebih dari 18 minggu dan dilengkapi dengan surat keterangan
dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.
BAB V
PROMOSI, DEMOSI DAN PEMINDAHAN
PASAL 18
PROMOSI DAN DEMOSI
1.
Promosi
dari setiap atau semua karyawan adalah atas dasar prestasi, kejujuran dan kesetiaan
karyawan kepada perusahaan yang ditentukan berdasarkan kebijaksanaan manajemen.
2.
Perusahaan
akan berusaha mengambil kebijaksanaan ‘promosi dari dalam’ apabila
memungkinkan.
3.
Pegawai
yang prestasinya buruk / menurun atau tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh perusahaan atau karena melakukan pelanggaran kesalahan yang
belum cukup dapat digunakan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja,
dapat diturunkan jabatannya / pangkatnya atau demosi.
4.
Prosedur
penurunan jabatan/pangkat/demosi:
a. Kepala bagian
yang bersangkutan mengajukan usulan penurunan pangkat dengan menjelaskan
alasan-alasan yang disertai dengan hasil pemilaian kinerja pegawai / job
performance evaluation yang terakhir kepada General
Manager.
b. General Managermengadakan penelitian terhadap
usulan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perusahaan dan wakil karyawan
untuk mendapat persetujuannya.
c.
Penurunan
pangkat hanya sah setelah mendapat persetujuan dari manajemen perusahaan.
d.
Karyawan
yang diturunkan pangkatnya akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan posisi
baru.
PASAL 19
PEMINDAHAN
1.
Dengan
mengutamakan kepentingan-kepentingan perusahaan dapat dipindahkan untuk
sementara atau tetap di satu departemen ke departemen yang lain dalam
lingkungan restoran dimana karyawan tersebut bekerja, tanpa mengurangi gaji
pokok yang berjalan.
2.
Penolakan
oleh karyawan untuk dipindahkan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 diatas tanpa
alasan yang dapat diterima oleh perusahaan merupakan dasar yang cukup untuk
memutuskan hubungan kerja setelah karyawan tersebut menerima surat peringatan
ke tiga / terakhir dengan tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku
mengenai hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar