Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN VIII


BAB VI
PERAWATAN KESEHATAN

PASAL 20
PEMELIHARAAN KESEHATAN

1.       Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga.
2.       Karyawan harus menyediakan kepada departemen personalia paling lambat seminggu setelah pengangkatannya suatu daftar yang sah tentang para tanggungannya tersebut, karyawan harus melaporkan ke bagian personalia tentang perubahan data paling lambat seminggu setelah perubahan tersebut.
3.       Karyawan yang sakit dan berkeinginan untuk menggunakan fasilitas dokter pada waktu kerja harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kepala bagian yang bersangkutan.
4.       BPJS ? Iuran Perusahaan & Iuran Karyawan sesuai Aturan Pemerintah. Begitu pula dengan Tunjangan Hari Tua dan Kecelakaan Kerja, agar diatur juga di pasal2 yang sesuai
BAB VII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KARYAWAN

PASAL 21

1.       Karyawan berkewajiban memberikan sepenuhnya pemikiran,tenaga yang dimilikinya untuk kepentingan perusahaan, mengikuti dan mentaati semua garis-garis pedoman dan instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau manajemen perususahaan yang berwenang untuk mengeluarkan garis-garis pedoman dan instruksi-instruksi demikian.
2.       Karyawan tidak diijinkan bekerja baik sepenuhnya maupun sebagian, dengan atau tanpa menerima upah dari pihak lain selain perusahaan.
3.       Karyawan tidak boleh mengungkapkan hal-hal yang bersifat rahasia sehubungan dengan perusahaan, para pelanggan dan relasinya yang diperoleh karyawan selama masa kerja di perusahaan atau setelah berhenti sampai hal-hal yang bersifat rahasia tersebut menjadi rahasia umum.



BAB VIII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA

PASAL 22
TUNJANGAN KECELAKAAN DAN HUBUNGAN KERJA

Perusahaan memberikan tunjangan kecelakaan kepada karyawan yang mendapat kecelakaan di dalam kerja atau dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja yang menurut Undang-Undang No.3/1992 tentang jaminan social tenaga kerja atau menurut peraturan pemerintah No.14/1993 tentang penyelenggaraan JAMSOSTEK.





PASAL 23
PAKAIAN SERAGAM

1.       Sehubungan dengan keperluan kerja karyawan, perusahaan menanggung pakaian kerja yang harus dipakai selama mereka bertugas.SEBANYAK 3 BUAH/ORANG
2.       Karyawan yang bekerja harus menjaga dengan baik pakaian seragamDAN KELENGKAPANKERJAselama setahun penuh. SeragamDAN KELENGKAPAN KERJAyang rusak sebelum waktunya harus diganti oleh karyawan sendiri.
3.       Karyawan yang bekerja harus menggunakan pakaian seragamDAN KELENGKAPAN KERJAyang telah diberikan oleh perusahaan sesuai dengan departemennya masing-masing.

                                                            PASAL 24
TATA CARA MENGATASI KELUHAN

1.       Seorang karyawan yang mempunyai keluhan, paling lama dalam jangka waktu 3 hari sejak timbulnya keluhan itu harus telah melaporkan keluhan tersebut kepada atasannya langsung yang akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak hal tersebut dilaporkan kepadanya.
2.       Untuk menjamin keluhan karyawan dilayani sebagaimana mestinya, maka tahapan penyelesaiannya sebagai berikut:
a.       Tahap I
Karyawan mengemukakan keluhannya sendiri baik secara lisan maupun tulisan kepada atasannya langsung, yang wajib menyelesaikannya secepat mungkin sejauh keluhan itu ada dasarnya.
b.       Tahap II
Apabila keluhan tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahap pertama maka masalah tersebut akan secara langsung diserahkan kepada kepala bagiannya.

c.       Tahap III
Jika dalam tahap kedua keluhan tersebut belum terpecahkan, maka hal tersebut akan diteruskan kepada General Manager yang selanjutnya akan menyelesaikannya dengan wakil karyawan.

BAB IX
TATA KERJA DAN TINDAKAN-TINDAKAN DISIPLINER

PASAL 25
TATA TERTIB KERJA KARYAWAN

1.       Adalah tindakan yang merupakan tujuan perusahaan untuk menciptakan suatu lingkungan dimana karyawan dan perusahaan dapat bekerja bersama-sama untuk mencapai pelayanan dan produktifitas yang sebaik-baiknya. Untuk mencapai tujuan ini para karyawan dimintai memahami dan mematuhi hal-hal berikut:
1.          Memelihara dan meyakinkan bahwa standar pelayanan yang terbaik telah diberikan kepada tamu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Manajemen.
2.          Memelihara kebersihan dan penampilan yang rapi dan baik setiap saat.
3.          Mengikuti semua instruksi yang wajar dan beralasan yang diberikan oleh atasan.
4.          Memelihara hubungan kerja yang baik antara sesama karyawan dan manajemen.
5.          Memelihara keserasian yang berhubungan dengan perusahaan, pekerjaan, peralatan dan transaksi bisnis antara perusahaan dengan para pelanggannya, tidak mendiskusikan hal-hal yang bersifat rahasia dari perusahaan dan atau pelanggannya.
6.          Memelihara nama baik dan reputasi-reputasi perusahaan dengan sebaik-baiknya.
7.          Melaporkan kepada perusahaan hal-hal apapun yang berhubungan dengan status pribadi, susunan keluarga, perubahan alamat dan lain-lainnya.

2.       Tindakan disiplin akan diambil terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas.

Tidak ada komentar: