PASAL 28
MANGKIR
Dalam hal pekerja mangkir
bekerja paling sedikit dalam waktu 5 hari kerja berturut-turut dipanggil oleh
pengusaha 2 kali secara lisan / tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan
keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah, maka pengusaha dapat
melakukan proses pemutusan hubungan kerja dengan prosedur Undang-Undang No.13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
BAB X
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 29
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pemutusan
hubungan kerja dapat berupa:
a. Karyawan
mengundurkan diri.
b. Karyawan
pensiun karena usia.
c. Karyawan
meninggal dunia.
d. Telah
berakhirnya jangka waktu kontrak / perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
e. Apabila
karyawan / karyawati diketahui oleh pihak manajemen dalam kondisi yang tidak
memungkinkan karena sesuatu hal yang dapat mengganggu operasional perusahaan
sebelum masa kontrak tahun pertama selesai maka kontrak dianggap selesai.
f.
PHK
oleh perusahaan.
2. Pengunduran
Diri
Seorang
karyawan dapat mengundurkan diri dari perusahaan setiap saat dengan
menyampaikan surat pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Pada hari terakhir
bekerja, karyawan diminta untuk mengembalikan kartu identitas, papan nama, uniform, kunci locker dan peraturan
perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja
mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, mekanismenya mengacu pada
UU yang berlaku (UU No.13/2003 pasal 162).
3. Berakhir
jangka waktu kontrak / surat perjanjian kerja.
Pada akhir
kontrak tertentu dimana kontrak tersebut tidak diperpanjang, maka dengan
sendirinya karyawan diputuskan hubungan kerjanya.
4. Pensiun
Umur normal
pensiun bagi setiap karyawan pria dan wanita adalah 55 tahun. Seorang karyawan
dapat pensiun atas permintaan sendiri kapan saja dalam jangka waktu 5 tahun
sebelum tanggal normal pensiun dimaksud, asalkan yang bersangkutan telah
menyelesaikan masa kerja 10 tahun terus menerus. Dalam hal itu, karyawan berhak
atas dua kali pesangon, uang penghargaan masa kerja. Bila seorang karyawan
pensiun pada umur 55 tahun dengan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, dia
tidak diisyaratkan bekerja selama 3 bulan terakhir menjelang pensiun namun
gajinya akan dibayar seperti biasa dalam kurun waktu itu. Para karyawan yang
pensiun setelah umur 50 tahun sampai 55 tahun dengan masa kerja 20 tahun,
berhak atas 2 kali pesangon, uang penghargaan masa kerja.
5. Tindakan
Disiplin
Dalam hal PHK
oleh pihak perusahaan, karena pekerja melakukan pelanggaran disiplin yang telah
ditetapkan oleh perusahaan harus tetap memperhatikan pembinaan terhadap
karyawan terlebih dahulu. Tetapi apabila tindakan tersebut tidak berhasil maka
pihak pengusaha mengajukan melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang
No.2 tahun 2004.
PASAL 30
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN
UANG PENGGANTIAN HAK
Pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak disesuaikan
dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156.
Uang Pesangon:
a. Masa kerja
kurang dari 1 tahun berturut-turut : 1 bulan gaji
b. Satu tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun berturut-turut : 2
bulan gaji
c. Dua tahun atau
lebih, tetapi kurang dari 3 tahun berturut-turut : 3
bulan gaji
d. Tiga tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun berturut-turut : 4
bulan gaji
e. Empat tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun berturut-turut : 5 bulan gaji
f.
Lima
tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun berturut-turut : 6 bulan gaji
g. Enam tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun berturut-turut : 7 bulan gaji
h. Tujuh tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun berturut-turut : 8 bulan gaji
i.
Delapan
tahun atau lebih :
9 bulan gaji
Uang penghargaan masa kerja:
a. Masa kerja 3
tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun :
2 bulan gaji
b. Masa kerja 6
tahun atau lebih tapi kurang dari 9tahun :
3 bulan gaji
c. Masa kerja 9
tahun atau lebih tapi kurang dari 12tahun :
4 bulan gaji
d. Masa kerja 12
tahun atau lebih tapi kurang dari 15tahun :
5 bulan gaji
e. Masa kerja 15
tahun atau lebih tapi kurang dari 18tahun :
6 bulan gaji
f.
Masa
kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun :
7 bulan gaji
g. Masa kerja 21
tahun atau lebih tapi kurang dari 24tahun :
8 bulan gaji
h. Masa kerja 24
tahun atau lebih : 10 bulan
gaji
Uang penggantian hak: sesuai ketentuan
pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003
BAB XI
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan Penutup:
1. Peraturan-peraturan
ini diberlakukan kepada semua karyawan sejak tanggal disahkanoleh Manajemen
PT.AGRO FARM CIOMAS (AFC)
2. Peraturan
perusahaan ini merupakan pedoman pertama dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan kerja.
3. Peraturan
perusahaan ini berlaku sejak dikeluarkanoleh manajemen PT. AGRO FARM CIOMAS (AFC) dan
bisa diubah sewaktu – waktu bila dianggap perlu oleh pihak Manajemen.
4. Setiap
syarat-syarat kerja yang diperlukan dan tidak tercantum dalam perusahaan ini
tunduk kepada peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang
berlaku.
5. Jika
manfaat-manfaat yang ditentukan dalam peraturan perusahaan ini kurang dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesialah yang dipakai sebagai pedoman.
6. Peraturan perusahaan
ini diberikan kepada setiap karyawan sehingga dapat dibaca setiap karyawan.
Dikeluarkan
di Ciomas
Tanggal: 22 - 02 - 2012
Mancukrho SM,AC Ikhandilko MD,KM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar