PASAL 4
PROSEDUR PENERIMAAN KARYAWAN
1. Management
perusahaan mempunyai hak tunggal untuk menetapkan persyaratan dan penerimaan
tenaga kerja baru, mengangkat dan menugaskan setiap karyawan untuk kedudukan
tertentu berdasarkan kebutuhan karyawan.
2. Calon karyawan
harus membuat dan menyerahkan kepada perusahaan:
a. 1 lembar foto
copy KTP
b. 1 lembar copy
ijazah terakhir
c. Foto copy
keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya (bagi yang sudah pernah bekerja)
d. 1 lembar surat
keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah atau swasta.
e.
2 lembar foto berukuran 4x6
f.
Surat Kelakukan Baik dari Kepolisian
wilayah asal KTP
g.
Surat keterangan tidak mempunyai
keluarga (anak, istri, suami) yang bekerja dalam satu perusahaan.—YANG TERJADI
MALAH BANYAK YG MENIKAH DIANTARA KARYAWAN. LALU BAGAIMANA SELANJUTNYA ?
SEBAIKNYA
: DITIADAKAN
3. Disamping
keperluan-keperluan yang disebutkan dalam ayat 2 diatas, calon karyawan
diwajibkan untuk:
a. Mengisi dan
menandatangani formulir ‘Application for
Employment’ yang disediakan oleh bagian administrasi.
b. Memahami
peraturan perusahaan dan menadatangani surat pengangkatan oleh perusahaan.
c. Mengetahui
bahwa surat pengangkatan ( surat perjanjian kerja ) itu sah dan ditandatangani
oleh Direktur Utama PT AGRO FRAM CIOMAS.
PASAL 5
MASA PERCOBAAN
1. Setiap pekerja
baru yang diterima dan telah menandatangani surat kesepakatan kerja.
2. Dalam masa
percobaan ini, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara
sepihak setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis 1x24 jam sebelumnya tanpa
memberikan alasan apapun kecuali pembayaran gaji dapat diproses tanpa
memerlukan ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pengusaha bisa
memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tersebut dalam masa percobaan dinilai
tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan oleh pengusaha.
Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan pesangon maupun ganti rugi lainnya
atas pemutusan hubungan kerja tersebut.
4. Bagi pekerja
yang diterima bekerja untuk jangka waktu tertentu tidak dikenakan masa
percobaan tetapi akan putus demi hukum apabila jangka waktunya berakhir
(KEPMENAKER NO.100/MEN/2004). Hal ini berlaku untuk pekerja harian.
5. Selama masa
percobaan, karyawan yang bersangkutan akan mendapat upah pokok ditambah satu
kali makan dengan ketentuan upah yang diterima besarnya minimal sama dengan
upah minimum kabupaten yang berlaku.
lanjut PART III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar