Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN II


PASAL 4
PROSEDUR PENERIMAAN KARYAWAN

1.       Management perusahaan mempunyai hak tunggal untuk menetapkan persyaratan dan penerimaan tenaga kerja baru, mengangkat dan menugaskan setiap karyawan untuk kedudukan tertentu berdasarkan kebutuhan karyawan.
2.       Calon karyawan harus membuat dan menyerahkan kepada perusahaan:
a.       1 lembar foto copy KTP
b.       1 lembar copy ijazah terakhir
c.       Foto copy keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya (bagi yang sudah pernah bekerja)
d.       1 lembar surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah atau swasta.
e.       2 lembar foto berukuran 4x6
f.        Surat Kelakukan Baik dari Kepolisian wilayah asal KTP
g.      Surat keterangan tidak mempunyai keluarga (anak, istri, suami) yang bekerja dalam satu perusahaan.—YANG TERJADI MALAH BANYAK YG MENIKAH DIANTARA KARYAWAN. LALU BAGAIMANA SELANJUTNYA ?
SEBAIKNYA : DITIADAKAN
3.       Disamping keperluan-keperluan yang disebutkan dalam ayat 2 diatas, calon karyawan diwajibkan untuk:
a.       Mengisi dan menandatangani formulir ‘Application for Employment’ yang disediakan oleh bagian administrasi.
b.       Memahami peraturan perusahaan dan menadatangani surat pengangkatan oleh perusahaan.
c.       Mengetahui bahwa surat pengangkatan ( surat perjanjian kerja ) itu sah dan ditandatangani oleh Direktur Utama  PT AGRO FRAM CIOMAS.
                                                                           
PASAL 5
MASA PERCOBAAN

1.       Setiap pekerja baru yang diterima dan telah menandatangani surat kesepakatan kerja.
2.       Dalam masa percobaan ini, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis 1x24 jam sebelumnya tanpa memberikan alasan apapun kecuali pembayaran gaji dapat diproses tanpa memerlukan ijin dari instansi yang berwenang.
3.       Pengusaha bisa memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tersebut dalam masa percobaan dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan oleh pengusaha. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan pesangon maupun ganti rugi lainnya atas pemutusan hubungan kerja tersebut.
4.       Bagi pekerja yang diterima bekerja untuk jangka waktu tertentu tidak dikenakan masa percobaan tetapi akan putus demi hukum apabila jangka waktunya berakhir (KEPMENAKER NO.100/MEN/2004). Hal ini berlaku untuk pekerja harian.
5.       Selama masa percobaan, karyawan yang bersangkutan akan mendapat upah pokok ditambah satu kali makan dengan ketentuan upah yang diterima besarnya minimal sama dengan upah minimum kabupaten yang berlaku.

lanjut PART  III



Tidak ada komentar: