Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN V (HAK CUTI)


BAB IV
HARI-HARI RAYA, CUTI DAN TIDAK MASUK KERJA

PASAL 13
HARI-HARI RAYA DAN HARI-HARI LIBUR

1.       Hari-hari libur resmi sebagaimana telah ditentukan pemerintah dan diumumkan tiap-tiap tahun melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai berikut:
a.       Tahun Baru
b.       Idul fitri
c.       Nyepi
d.       Saraswati
e.       Idul Adha
f.        Wafat Isa Almasih
g.       Muharam
h.       Kenaikan Isa Almasih
i.         Waisak
j.         Galungan
k.       Kuningan
l.         Maulud Nabi SAW
m.     Hari Kemerdekaan
n.       Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
o.       Natal
2.       Hari-hari istirahat mingguan
3.       Bagi karyawan yang bertugas pada hari raya/hari libur resmi pemerintah sebagaimana tersebut pada ayat 1, maka yang bersangkutan mendapat libur pengganti selama 2 hari kerja/2 hari DP. Penggantian hari libur pengganti tersebut diatur sepenuhnya oleh kepala bagian.
4.       Karyawan tidak berhak atas Public Holiday (PH) atau Day Payment (DP) apabila Public Holiday jatuh pada saat karyawan tidak bekerja yang disebabkan sesuatu hal diluar hari istirahat mingguan.
5.        Pembagian hari raya / hari libur resmi pemerintah akan diatur oleh Manajemen PT BOGA MAJU MAKMUR sesuai dengan agama yang diakui Republik Indonesia.

PASAL 14
CUTI SAKIT

1.       Cuti sakit dengan pembayaran gaji hanya diberikan bilamana ada surat keterangan sakit dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau rumah sakit pemerintah dan surat keterangan itu harus telah diserahkan ke bagian personalia dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak sakit.
2.       Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit yang berkepanjangan (masih di bawah pengawasan dokter atau dirawat di rumah sakit) yang didukung oleh surat keterangan yang sah dari dokter yang ditunjuk perusahaan dan telah melewati masa percobaan berhak atas pembayaran sebagai berikut:
a.       Untuk 4 bulan pertama menderita sakit dibayar 100% gaji perbulan dengan uang service penuh.
b.       Untuk 4 bulan kedua menderita sakit dibayar 75% gaji perbulan dengan 75% uang service.
c.       Untuk 4 bulan ketiga menderita sakit dibayar 50% gaji perbulan dengan 50% uang service.
d.       Untukbulan selanjutnya dibayar 25% dari upah dan service charge sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
Akan tetapi upah tersebut diatas tidak diberikan oleh perusahaan jika menurut pendapat perusahaan setelah mengadakan konsultasi dengan dokter perusahaan dan atau seorang dokter luar atau sakit karena akibat perbuatannya sendiri atau timbul dari tindakan gelap atau tidak sah.
3.       Karyawan yang sakit terus menerus selama lebih dari 12 bulan berturut-turut dan berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk perusahaan menyatakan karyawan tersebut tidak mampu untuk bekerja lagi, dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dan memberikan kepada karyawan yang bersangkutan hak-haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak berdasarkan kebijaksanaan Manajemen PT`AGRO FARM CIOMAS (AFC).


PASAL  15
CUTI TAHUNAN

1.       Para karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan pembayaran gaji dan dana insentif penuh setelah menjalani masa kerja 12 bulan terus menerus terhitung dari tanggal mulai kerja.
2.       Tergantung dari keputusan perusahaan dan para karyawan, cuti tahunan dapat diambil dalam 2 tahap, 6 hari berturut-turut setiap kali dengan tetap merujuk kepada ayat 1 diatas.
3.       Cuti tahunan akan gugur apabila enam bulan sejak munculnya tidak diambil oleh karyawan, bukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan.
UNTUK MEREKA YANG TIDAK MENGAMBIL HAK CUTINYA, APAKAH HARI CUTI BISA DIGANTI DENGAN UANG ?

lanjut Part VI


Profil Surya Pangkapi




Tidak ada komentar: