Jumat, 28 September 2018

PERATURAN PERUSAHAAN I


KATA PENGANTAR

Suasana kerja yang harmonis adalah suasana kerja yang tenteram, bergairah dan disiplin di dalam Perusahaan. Untuk dapat menciptakan dan membina suasana tersebut telah disusun suatu Peraturan Perusahaan yang mengacu pada Undang Undang Tenaga Kerja yang berlaku.

Dalam Peraturan Perusahaan tersebut, ketentuan mengenai tata tertib hanya mengatur hal – hal pokok secara garis besar sehingga masih diperlukan suatu ketentuan yang mengatur lebih rinci mengenai tata tertib, larangan dan sanksi. Ketentuan teknis mengenai tata tertib, larangan dan sanksi biasanya disebut sebagai Pedoman Tata Tertib ( House Rule ).

Meskipun Pedoman Tata Tertib ( House Rule ) diatur tersendiri, namun antara Pedoman Tata Tertib ( House Rule ) dengan Peraturan Perusahaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggaran terhadap Pedoman Tata Tertib ( House Rule ) juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan. Oleh karena itu sanksi serta mekanisme penanganan atas pelanggaran tersebut akan diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.

Agar seluruh karyawan dapat mengetahui hal – hal penting mengenai tata tertib. Larangan dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan , maka disusunlah House Rule ini sebagai landasan kegiatan karyawan dalam menjalankan tugas sehari – hari.


TUJUAN PERATURAN PERUSAHAAN


Maksud Peraturan Perusahaan ini adalah:

1.       Untuk mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha dan karyawan.

2.       Untuk menciptakan syarat-syarat dan kondisi kerja bagi karyawan.

3.       Untuk membina hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

4.       Sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja.

5.       Untuk mempertahankan dan memperbaiki hubungan timbal balik yang baik dan selaras antara pengusaha dan karyawan di dalam perusahaan.


BAB I

PASAL  I
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERATURAN PERUSAHAAN

Istilah-istilah dalam peraturan perusahaan ini:

1.       Yang dimaksud perusahaan dalam peraturan perusahaan ini adalah PT. AGRO FRAM CIOMAS (AFC)
2.       Pengusaha adalah mereka yang menurut fungsinya memiliki tugas mengelola dan berwenang untuk mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
3.       Karyawan adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dan telah diterima oleh perusahaan sebagai karyawan yang sah dan menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan surat pengangkatan atau perjanjian kerja tertulis.
4.       Pekerjaan adalah tugas yang dilakukan oleh karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja.
5.       Tanggungan berarti:
a.       Seorang istri yang sah dan telah terdaftar di bagian administrasi.
b.       Anak kandung atau anak yang diangkat secara hukum yaitu anak petama dan kedua yang namanya terdaftar di bagian administrasi, belum bekerja, belum menikah, dibawah usia 19 tahun dan jika anak tersebut masih bersekolah, batas umur yang ditetapkan yaitu 23 tahun yang tidak mempunyai penghasilan sendiri.
6.       Teguran (warning) adalah istilah yang diberikan terhadap pelanggaran ringan atau pengulangan pelanggaran ringan dan akan diberikan kepada karyawan dalam bentuk lisan.
7.       Peringatan (reprimand) adalah istilah atau sebutan terhadap pelanggaran-pelanggaran setelah pelanggaran ringan dan akan diberikan kepada karyawan dalam bentuk tertulis.
8.       Satu masa kerja adalah satu tahun kerja dihitung sejak diterimanya menjadi karyawan mulai masa percobaan sesuai dengan surat perjanjian kerja. Demikian seterusnya.


PASAL 2
PERHITUNGAN PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN
 DAN ASURANSI TENAGA KERJA

1.       Perhitungan pemungutan pajak pendapatan dan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan pemungutan lainnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku akan dipotongkan dari pendapatan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.       Pengusaha wajib menyampaikan surat pemotongan pajak tahunan pendapatan sebagai bukti perampungan pemotongan pajak penghasilan dalam kurun waktu 1 tahun.

PASAL 3
PERTEMUAN KARYAWAN DAN MANAGEMENT

Dengan tercapainya kerjasama yang harmonis dan untuk terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha di PT AGRO FRAM CIOMAS (AFC) , maka dipandang perlu untuk diadakannya pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan antara management dan karyawan dimana pengaturannya diserahkan ke pihak management.

part II









Tidak ada komentar: